SILABUS,
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
dan
KATA KERJA OPERASIONAL
A.
SILABUS
1. Pengertian
Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus bermanfaat sebagai
pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari
pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan
pengembangan sistem penilaian.
2. Prinsip
Pengembangan Silabus
a. Ilmiah
. Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b. Relevan. Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual
peserta didik.
c. Sistematis. Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d. Konsisten. Adanya
hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
e. Memadai. Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
f. Aktual
dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
g. Fleksibel. Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
h. Menyeluruh. Komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
3. Unit
Waktu Silabus
a. Silabus
mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan
untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan d tingkat
satuan pendidikan.
b. Penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun,
dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
c. Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (KTSP), Kompetenisi inti dan kompetensi
dasar (K.13) untuk masing-masing mata pelajaran.
4. Pengembangan Silabus
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok
dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan
untuk KTSP sedangkan untuk K.13 silabus dibuat dari pemerintah.
a. Silabus
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa pengembangan
silabus, sebagai berikut.
1. Disusun secara mandiri oleh guru
apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi
sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena
sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka
pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran
untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari
kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs
untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang
terkait.
4. Sekolah yang belum mampu
mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
5. Dinas Pendidikan setempat dapat
memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari
para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
5. Komponen
silabus KTSP
a. Standar
Kompetensi Mata Pelajaran
Standar
kompetensi mata pelajaran adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki
dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran
suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan
siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang
harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam
suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
b. Kompetensi
Dasar
Kompetensi
dasar adalah kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai
siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai
target yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri
dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
c. Hasil
Belajar
Hasil
belajar adalah kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian
pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar.Hasil belajar dalam silabus
berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan perilaku yang akan dicapai oleh
siswa sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai dengan
kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji.Hasil belajar bisa berbentuk
pengetahuan, keterampilan,maupun sikap
d. Indikator
Hasil Belajar
Indikator
hasil belajar adalah ciri penanda ketercapain kompetensi dasar.Indikator dalam
silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan
perilaku pda diri siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan lebih dapat diamati
dalam diri siswa, target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi atau
tercapai.
e. Materi
Pokok
Materi
pokok adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana
pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen
penilaian yang disusun berdasarkan indikator pencapaian belajar.Secara
umum materi pokok dapat diklasifikasikan menjadi empat
jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan prosedur.
f. Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan
dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka dan non
tatap muka (pengalaman belajar).
g. Alokasi
Waktu
Alokasi
waktu adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi
dasar.
h. Adanya
Penilaian
Penilaian
adalah jenis, bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau
mengukur keberhasilan belajar siswa.
i.
Sarana dan Sumber Belajar
Sarana
dan sumber belajar adalah sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses
belajar mengajar.
Sedangkan
komponen silabus 2013
a.
Identitas
mata pelajaran (khususSMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ Paket C/
Paket C Kejuruanbb
b.
Identitassekolah
meliputinamasatuanpendidikandankelas;
c.
kompetensiinti,
merupakangambaransecarakategorialmengenaikompetensidalamasp eksikap,
pengetahuan, danketerampilan yang harus dipelajari pesertadidik untuk suatu jenjang
sekolah, kelas dan matapelajaran;
d.
kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau
mata pelajaran;
e.
tema(khususSD/MI/SDLB/Paket
A);
f.
materi
pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.
pembelajaran,yaitukegiatan yang dilakukan oleh
pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h.
penilaian, merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i.
alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam
pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j.
sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber
belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran
tertentu.Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan
pembelajaran.
6. Langkah-langkah
Pengembangan
Silabus
KTSP
Sebagaimana
telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah
sebagai berikut:
a. Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana
tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1) urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan
materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
2) keterkaitan antara standar kompetensi dan
kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
3) keterkaitan antara standar kompetensi dan
kompetensi dasar antar mata pelajaran.
b. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
1) potensi
peserta didik;
2) relevansi
dengan karakteristik daerah,
3) tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4) kebermanfaatan
bagi peserta didik;
5) struktur
keilmuan;
6) aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7) relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8) alokasi
waktu.
c. Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
1) Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2) Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
3) Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
4) Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
d. Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk
menyusun alat penilaian.
e. Penentuan
Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
1) Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
2) Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
3) Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan siswa.
4) Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
5) Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
f. Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan
kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan
perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh
peserta didik yang beragam.
g. Menentukan
Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan
sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
Sedangkan pada
Kurikulum 2013
Secara umum proses penyusunan
silabus terdiri atas delapan langkah uta-ma sebagai berikut:
1. Mengisi kolom identitas mata
pelajaran
Pada bagian ini perlu dituliskan
dengan jelas nama sekolah, mata pelajar-an, ditujukan untuk kelas berapa, pada
semester mana, dan alokasi waktu yang dibutuhkan. Perlu juga dituliskan standar
kompetensi mata pelajaran yang akan dicapai.
2. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar Standar kompetensi pada dasarnya merupakan kualifikasi kemampuan minimal
siswa yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran
tertentu. Kompetensi dasar merupakan sejumlah ke-mampuan yang harus dikuasai
siswa dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator
kompetensi. Standar kompetensi dan kompe-tensi dasar ini berlaku secara
nasional, ditetapkan oleh BSNP. Para pengembang silabus perlu mengkaji secara
teliti standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Urutan berdasarkan hierarki konsep
disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulit-an materi, tidak harus selalu sesuai
dengan urutan yang ada dalam standar isi;
b. Keterkaitan antara standar kompetensi dan
kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. Keterkaitan antara standar
kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran. image_thumb
3. Mengidentifikasi Materi
Pokok/Pembelajaran
Materi pokok/pembelajaran ini
merupakan pokok-pokok materi pembe-lajaran yang harus dipelajari siswa untuk
mencapai kompetensi dasar dan in-dikator. Jenis materi pokok bisa berupa fakta,
konsep, prinsip, prosedur, atau keterampilan. Materi pokok dalam silabus biasanya
dirumuskan dalam ben-tuk kata benda atau kata kerja yang dibendakan. Untuk
mengidentifikasi ma-teri pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian
kompetensi dasar dila-kukan dengan mempertimbangkan:
a. Potensi peserta didik;
b. Relevansi dengan karakteristik
daerah,
c. Tingkat perkembangan fisik,
intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik;
d. Kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. Struktur keilmuan;
f. Aktualitas, kedalaman, dan keluasan
materi pembelajaran;
g. Relevansi dengan kebutuhan peserta
didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. Alokasi waktu.
4. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran pada dasarnya
merupakan bentuk/pola umum ke-giatan yang akan dilaksanakan dalam proses
pembelajaran. Kegiatan pembe-lajaran ini dapat berupa kegiatan tatap muka
maupun bukan tatap muka. Ke-giatan tatap muka, berupa kegiatan pembelajaran
dalam bentuk interaksi lang-sung antara guru dengan siswa (ceramah, tanya
jawab, diskusi, kuis, tes). Ke-giatan non tatap muka, berupa kegiatan
pembelajaran yang bukan interaksi langsung guru-siswa (mendemonstrasikan,
mempraktikkan, mengukur, men-simulasikan, mengadakan eksperimen,
mengaplikasikan, menganalisis, mene-mukan, mengamati, meneliti, menelaah),
kegiatan pembelajaran kontekstual, dan kegiatan pembelajaran kecakapan hidup.
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang
melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik,
peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud da-pat terwujud
melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada
peserta didik. Pengalaman belajar merupakan aktivitas be-lajar baik di dalam maupun
di luar kelas. Pengalaman belajar memuat keca-kapan hidup yang perlu dikuasai
peserta didik. Hal-hal yang harus diperha-tikan dalam mengembangkan kegiatan
pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk
memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan
untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan
pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan
pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
5. Merumuskan Indikator Pencapaian
Kompetensi Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang
ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap,
pengetahu-an, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah
dan dirumus-kan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. In-dikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
6. Penentuan Jenis Penilaian Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasar-kan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes da-lam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, pe-nilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan porto-folio, dan penilaian
diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis,
dan menafsirkan data tentang proses dan hasil be-lajar peserta didik yang
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi
yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur
pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria
yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti
proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap
kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah
sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator
ditagih, kemudian hasilnya dia-nalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang
telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk
menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran
berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di
bawah kriteria ketuntas-an, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah
memenuhi kri-teria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan
dengan pengalaman belajar yang di-tempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya,
jika pembelajaran meng-gunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka
evaluasi harus dibe-rikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya
teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa
infor-masi yang dibutuhkan.
7. Menentukan Alokasi Waktu Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang di-cantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. Silabus mata pelajaran disusun
berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama
penyelenggaraan pendidikan di ting-kat satuan pendidikan. Penyusunan silabus
memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan
alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. Implementasi pembelajaran
per semester mengguna-kan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia
pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus
ber-dasarkan satuan kompetensi.
8. Menentukan Sumber Belajar Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan un-tuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sum-ber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber bela-jar
didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kom-petensi.
B.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
1. Pengertian
RPP
Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup
Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri
atas satu indicator atau beberapa indicator untuk satu kali pertemuan atau
lebih.
RPP merupakan persiapan
yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan
persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin
dibangun, lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar
untuk mau terlibat secara penuh. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan
silabus mempunyai perbedaan, meskipun dalam hal tertentu mempunyai persamaan.
Silabus memuat hal-hal yang perlu dilakukan siswa untuk menuntaskan suatu
kompetensi secara utuh, artinya di dalam suatu silabus adakalanya beberapa
kompetensi yang sejalan akan disatukan sehingga perkiraan waktunya belum tahu
pasti berapa pertemuan yang akan dilakukan. Sementara itu, rencana pelaksanaan
pembelajaran adalah penggalan-penggalan kegiatan yang perlu dilakukan oleh guru
untuk setiap pertemuan. Didalamnya harus terlihat tindakan apa yang perlu
dilakukan oleh guru untuk mencapai ketuntasan kompetensi serta tindakan
selanjutnya setelah pertemuan selesai.
2. Tujuan
dan Fungsi RPP
Tujuan
rencana pelaksanaan pembelajaran adalah untuk : (1) mempermudah, memperlancar
dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar; (2) dengan menyusun rencana
pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan
mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran
sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.
Sementara
itu, fungsi rencana pembelajaran adalah sebagai acuan bagi guru untuk
melaksanakan kegiatan belajar mengajar ( kegiatan pembelajaran ) agar lebih
terarah dan berjalan secara efektif dan efisien. Dengan kata lain rencana
pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai scenario proses pembelajaran. Oleh
karena itu, rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes (
fleksibel ) dan member kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikan dengan respon
siswa dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya.
3. Komponen-komponen
RPP(KTSP)
Komponen-komponen
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang standar proses terdiri dari :
a. Identitas
mata pelajaran
Identitas
mata pelajaran, meliputi : satuan pendidikan, kelas, semester, program/program
keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
b. Standar
kompetensi
Standar
kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester pada suatu mata pelajaran.
c. Kompetensi
dasar
Kompetensi
dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
d. Indikator
pencapaian kompetensi
Indikator
kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/ atau diobservasi untuk
menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
e. Tujuan
pembelajaran
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
f. Materi
ajar
Materi
ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator pencapaian kompetensi.
g. Alokasi
waktu
Alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
h. Metode
pembelajaran
Metode
pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indicator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap indicator dan
kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan
pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3
SD/MI.
C.
Taksonomi Bloom (Kata Kerja Operasional)
Kata
Kerja Operasional untuk pengembangan Indikator Silabus dan RPP berdasarkan
taksonomi Bloom dibagi dalam beberapa pencapaian kompetensi dasar, KD yang ditandai
oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik,
mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata
kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
Tujuan pendidikan dibagi ke dalam tiga domain, yaitu:
1. Cognitive
Domain (Ranah Kognitif), yang berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek
intelektual, seperti pengetahuan, pengertian, dan keterampilan berpikir.
2. Affective
Domain (Ranah Afektif) berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek perasaan
dan emosi, seperti minat, sikap, apresiasi, dan cara penyesuaian diri.
3. Psychomotor
Domain (Ranah Psikomotor) berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek keterampilan
motorik seperti tulisan tangan, mengetik, berenang, dan mengoperasikan mesin.
1. Ranah
Kognitif
Indikator
kognitif proses merupakan perilaku (behavior) siswa yang diharapkan muncul
setelah melakukan serangkaian kegiatan untuk mencapai kompetensi yang
diharapkan. Perilaku ini sejalan dengan keterampilan proses sains, tetapi yang
karakteristiknya untuk mengembangkan kemampuan berfikir siswa. Indikator
kognitif produk berkaitan dengan perilaku siswa yang diharapkan tumbuh untuk
mencapai kompetensi yang telah ditetapkan. Indikator kognitif produk disusun
dengan menggunakan kata kerja operasional (terlampir) aspek kognitif. Obyek
dari indicator adalah produk IPA misalnya konsep, hukum, kaidah dll
2. Ranah
Afektif
Indikator
afektif merupakan sikap yang diharapkan saat dan setelah siswa melakukan
serangkaian kegiatan pembelajaran. Dalam pembelajaran IPA, indicator afektif
berkaitan dengan salah satu hakekat IPA yaitu sikap ilmiah. Oleh karena itu,
indicator afektif disusun dengan menggunakan kata kerja operasional dengan
objek sikap ilmiah. Beberapa contoh sikap ilmiah adalah: berlaku jujur, peduli,
tanggungjawab dll. Selain itu, indicator Afektif juga perlu memunculkan
keterampilan social misalnya: bertanya, menyumbang ide atau berpendapat,
menjadi pendengar yang baik, berkomunikasi dll.
3. Ranah Psikomotor
Indikator
psikomotorik merupakan perilaku (behavior) siswa yang diharapkan tampak setelah
siswa mengikuti pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
Selama proses pembelajaran IPA, diperlukan kegiatan yang berkaitan dengan
percobaan, penemuan atau pembuktian konsep. Kegiatan ini melibatkan aktivitas
fisik, misalnya merangkai, mengukur, membuat, dll.
KATA KERJA OPERASIONAL (KKO) EDISI REVISI TEORI
BLOOM
RANAH KOGNITIF
Mengingat
(C1)
|
Memahami
(C2)
|
Menerapkan
(C3)
|
Menganalisis
(C4)
|
Mengevaluasi
(C5)
|
Menciptakan
(C6)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
Mengenali
Mengingat
kembali
Membaca
Menyebutkan
Melafalkan/melafazkan
Menuliskan
Menghafal
|
Menjelaskan
Mengartikan
Menginterpretasikan
Menceritakan
Menampilkan
Memberi contoh
Merangkum
Menyimpulkan
Membandingkan
Mengklasifikasikan
Menunjukkan
Menguraikan
Membedakan
Mengidentifikasikan
|
Melaksanakan
Mengimplementasikan
Menggunakan
Mengonsepkan
Menentukan
Memproseskan
|
Mendiferensiasikan
Mengorganisasikan
Mengatribusikan
Mendiagnosis
Memerinci
Menelaah
Mendeteksi
Mengaitkan
Memecahkan
Menguraikan
|
Mengcek
Mengkritik
Membuktikan
Mempertahankan
Memvalidasi
Mendukung
Memproyeksikan
|
Membangun
Merencanakan
Memproduksi
Mengkombinasikan
Merangcang
Merekonstruksi
Membuat
Menciptakan
Mengabstraksi
|
RANAH AFEKTIF
Menerima
(A1)
|
Merespon
(A2)
|
Menghargai
(A3)
|
Mengorganisasikan
(A4)
|
Karakterisasi Menurut Nilai (A5)
|
Mengikuti
Menganut
Mematuhi
Meminati
|
Mengompromikan
Menyenangi
Menyambut
Mendukung
Menyetujui
Menampilkan
Melaporkan
Memilih
Mengatakan
Memilah
Menolak
|
Mengasumsikan
Meyakini
Meyakinkan
Memperjelas
Memprakarsai
Mengimani
Menekankan
Menyumbang
|
Mengubah
Menata
Mengklasifikasikan
Mengombinasikan
Mempertahankan
Membangun
Membentuk pendapat
Memadukan
Mengelola
Menegosiasi
Merembuk
|
Membiasakan
Mengubah perilaku
Berakhlak mulia
Mempengaruhi
Mengkualifikasi
Melayani
Membuktikan
Memecahkan
|
RANAH PSIKOMOTOR
Meniru
(P1)
|
Manipulasi
(P2)
|
Presisi
(P3)
|
Artikulasi
(P4)
|
Naturalisasi
(P5)
|
Menyalin
Mengikuti
Mereplikasi
Mengulangi
Mematuhi
|
Kembali membuat
Membangun
Melakukan,
Melaksanakan, Menerapkan
|
Menunjukkan
Melengkapi
Menunjukkan, Menyempurnakan Mengkalibrasi Mengendalikan
|
Membangun
Mengatasi
Menggabungkan Koordinat, Mengintegrasikan Beradaptasi Mengembangkan Merumuskan,
Memodifikasi
Master
|
Mendesain
Menentukan
Mengelola
Menciptakan
|